Perkara dalam Putusan Nomor 12/Pdt.G/2014/PN.Spn. ini terkait dengan perjanjian konstruksi yang sudah ditanda-tangani bersama. Objek sengketa berupa uang retensi 5% dari nilai kontrak yang belum dibayarkan oleh Tergugat (pemberi pekerjaan) kepada Penggugat (penyedia jasa). Argumen Tergugat, Penggugat tidak melakukan kewajiban selama masa pemeliharaan untuk …
Цааш унших